Berjuang Untuk Keadilan
"Senantiasa berjuang menggapai keadilan dengan menegakkan hukum, untuk membela dan melindungi klien."
Profesional, integritas dan berkualitas menjadi dasar pelayanan jasa bantuan hukum bagi kepuasan klien
"Senantiasa berjuang menggapai keadilan dengan menegakkan hukum, untuk membela dan melindungi klien."
"Setiap kasus ditangani secara profesional dengan strategi terbaik, guna memastikan terlindunginya hak dan kepentingan klien."
"Wira Shakti Law Firm diawaki para advokat senior & profesional yang sudah berpengalaman lebih dari 30 tahun dalam menangani perkara semua bidang hukum, baik di pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadlan (non litigasi)."
Badan Hukum WIRA SHAKTI LAW FIRM didirikan dengan Akte Persekutuan Perdata (Maatschap) No. 14 Notaris Monika Yulianti, SH, MKn dan pengesahan Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Melaksanakan tugas mulia dengan memberikan bantuan hukum untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Melaksanakan bantuan hukum Litigasi untuk semua perkara di semua peradilan
secara profesional.
Melaksanakan bantuan hukum Non Litigasi, melalui penyelesaian sengketa di
luar pengadilan dan Arbitrase.
Memberikan jasa konsultasi hukum dan pendampingan hukum serta jasa Non
Litigasi lainnya untuk kepentingan klien.
Non Ligitasi
Memberikan nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan.
Membuat, memeriksa dan/atau merevisi/ menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara klien dengan pihak lain
Memberikan Opini Hukum (Legal Opinion) kepada klien dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, yaitu yang meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan korporasi, kontrak bisnis, ketenagakerjaan, hukum perdata, hukum pidana dan hukum tata usaha negara serta memberikan pendapat atau nasehat hukum secara tertulis maupun lisan
Melakukan pendampingan hukum kepada klien dalam melakukan negosiasi dengan pihak lain (swasta dan Instansi Pemerintah), dan memberikan teguran tertulis (somasi) atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain yang dapat atau berakibat merugikan klien oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi
Melakukan upaya-upaya secara maksimal demi tercapainya kesepakatan. dalam hal ini, upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu kasus yang dihadapi klien
Ligitasi
Dalam perkara pidana mendampingi dan membela klien di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di Pengadilan
Dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili dan melakukan pembelaan klien di Pengadilan yang bersangkutan.
Membuat surat Gugatan, Gugatan Rekonvensi, Eksepsi/jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan, Pledoi, memeriksa/menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti serta membuat surat-surat yang baik menurut hukum.
Mengajukan upaya hukum Eksekusi demi kepentingan klien atas putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In kracht Van Gewijs) dan/atau atas dasar dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut menurut hukum.
Mengajukan perlawanan (Verzet), Intervensi ataupun bantahan terhadap suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien
Melakukan upaya hukum ditingkat Banding, Kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK).
Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi kepentingan Klien.
Klien Tidak Tetap adalah klien, baik perseorangan ataupun badan hukum yang meminta bantuan hukum kepada Wira Shakti Law Firm untuk menangani Litigasi dan Non-Litigasi dengan membayar jasa bantuan hukum sesuai kesepakatan.
Klien tetap adalah klien, baik perseorangan ataupun badan hukum yang menunjuk Wira Shakti Law Firm sebagai konsultan hukum (Non-Litigasi) dengan perjanjian kerjasama untuk kurun waktu minimal 1 (satu) tahun dengan membayar jasa konsultan hukum sesuai kesepakatan
Hak Klien
Mengundang Wira Shakti Law Firm sebanyak 4 (empat) kali dalam sebulan dengan durasi pertemuan 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) Jam per pertemuan.
Menghubungi Wira Shakti Law Firm sewaktu waktu bila diperlukan.
Meminta pendampingan dalam menghadapi situasi yang sangat mendesak.
Meminta progres report dari setiap kegiatan dan perkara yang sedang ditangani.
Tarif
Advocate/Pendiri
“Advocate/Pendiri dan Managing Partner dengan latar belakang pendidikan lulusan S-1 dari Fakultas Hukum Unversitas Sumatera Utara (USU) dan Pendidikan S-2 dari Universitas Pancasila dengan riwayat jabatan terakhir sebagai Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Udara. Telah berpengalaman selama 30 tahun lebih dalam praktek advokat baik litigasi maupun non litigasi. ”
Advocate/Pendiri
“Advocate/Pendiri dan Senior Partner, dengan latar belakang pendidikan lulusan S-1 dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), pendidikan S-2 dari Universitas Tarumanegara dan pendidikan S-3 dari Universitas Jayabaya, dengan riwayat jabatan terakhir sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian Pertahanan RI. Telah berpengalaman selama 30 tahun lebih dalam praktek advokat baik litigasi maupun non litigasi. ”
Partner Advocate
“Sebagai Partner Advocate dengan latar belakang pendidikan lulusan S-1 dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dan pendidikan S-2 dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dengan riwayat jabatan terakhir sebagai Staf Biro Hukum Kemhan dan saat ini masih aktif sebagai Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM). Telah berpengalaman selama 30 tahun lebih dalam praktek advokat baik litigasi maupun non litigasi. ”
Partner Advocate
“Sebagai Partner Advocate dengan latar belakang pendidikan Sarjana Muda Hukum dari Akademi Hukum MIliter (AHM), pendidikan S-1 dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), pendidikan S-2 Bisnis dari Sekolah Tinggi Bisnis Indonesia, dan Pendidikan S-2 Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945, dengan riwayat jabatan terakhir Kelompok Ahli Bidang Litigasi Dinas Hukum TNI Angkatan Udara dan Staf Ahli Bidang Hukum INKOPAU serta saat ini masih aktif sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Surya Darma (Unsurya). Telah berpengalaman selama 30 tahun lebih dalam praktek advokat baik litigasi maupun non litigasi. ”
Tenaga Ahli/Pendiri
“Sebagai Tenaga Ahli dibidang Pertanahan/Pendiri dan Manager Operasional, dengan latar belakang pendidikan S-1 Teknik Geodesi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan pendidikan S-2 dari Loughborough University of Technology Inggris, dengan riwayat jabatan terakhir sebagai Kepala Dinas Fasilitas dan Konstruksi TNI Angkatan Udara. Telah berpengalaman selama 30 tahun lebih menangani permasalahan administrasi dan hukum pertanahan. ”
Tenaga Ahli/Pendiri
“Sebagai Tenaga Ahli dibidang Manajemen/ Pendiri dan Manager Administrasi dan Keuangan, dengan latar belakang pendidikan S-2 Teknik Industri dari New South Wales University Australia dan S-1 Teknik Mesin dari Newcastle University Australia. Telah berpengalaman selama puluhan tahun sebagai praktisi dan konsultan di berbagai industri pertambangan, e-commerce, food & beverages, media online dan manufaktur. ”